Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 17, 2015

Penghalang Ibadah

Gambar
Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “ Bila engkau tidak sanggup melaksanakan shalat (tahajjud) di malam hari dan puasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa engkau orang yang terhalang (dari kebaikan) lagi banyak dosa ”. Seorang lelaki berkata kepada Hasan al-Bashri, “ Sesungguhnya aku tidur dalam keadaan sehat, aku sangat ingin bangun melaksanakan shalat malam dan telah ku persiapkan air untuk bersuci, namun mengapa aku tetap tidak bisa bangun (disepertiga malam terakhir)? ” Beliau menjawab, “ Engkau telah dibelenggu oleh dosa-dosamu ”. Bila seseorang tidak bisa mengerjakan shalat malam, maka hendaklah dia merenungi pernyataan seorang dari generasi Salaf. “ Bila engkau belum bisa mengambil bagian di waktu malam, maka janganlah engkau bermaksiat kepada Rabbmu di waktu siang ”. Sahl bin Sa’ad menuturkan, “ Jibril pernah datang menemui Nabi SAW seraya berkata, Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kematian pasti akan menjemputmu. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguh...

Tempatkan Keterampilan Kita untuk Bekerja

Hidup ini menuntut dan kita telah berhasil memenuhi semua tuntutan tersebut. Kita telah bertahan melalui setiap tantangan dan kita pasti bisa melakukannya lagi. Bahkan, kita telah menjadi terampil bekerja dengan cara kita ke depan. Hari ini adalah kesempatan besar lainnya untuk menempatkan keterampilan kita untuk bekerja. Berulang kali, kita telah membuktikan bahwa kita dapat membuat perbedaan. Pikirkan bagaimana kita dapat menerapkan bahwa kemampuan untuk membuat hari ini lebih banyak kebahagiaan, lebih memuaskan dan menyenangkan. Ambil napas dalam-dalam, lalu rasakan kekuatan kita, kompetensi kita, dan juga keinginan kita untuk membawa keindahan baru untuk hidup. Ingatkan diri kita tentang bagaimana kita bersyukur untuk kemajuan kita yang sudah mampu menciptakan kinerja positif. Kemudian putar ke arah dunia, putar ke arah untuk semua kemungkinan, dan buat beberapa substansi yang lebih baik dari sebelumnya. Rebut atas kesempatan untuk menempatkan keterampilan kita untuk beker...

Memberdayakan Niat

Niat dapat memberdayakan hidup kita. Niat juga dapat mengaktifkan gairah motivasi kita, memberikan energi usaha kita, dan sekaligus mendorong melewati ketakutan kita. Guna maksud untuk melakukan semua hal itu, haruslah otentik. Ketika hal itu otentik, maka niat dapat membawa kekuatan untuk mencapai apa-apa yang diinginkan. Untuk menempatkan kekuatan itu ke dalam apa yang kita lakukan, akui dan rangkul siapa kita sesungguhnya. Ada hal-hal tertentu yang benar-benar ingin kita lakukan dengan kehidupan, sehingga memberikan diri niat untuk melakukannya. Arahkan diri ke arah yang kita pilih, arah yang memang kita pedulikan. Atur jalan kita dengan tidak didasarkan pada cara yang dangkal saat ini, tetapi pada semangat hidup jauh di dalam diri kita. Rasakan semangat, dan nilai-nilai positif yang terhubung ke sana, dan kita akan merasa kekuatan kita. Putuskan untuk memberikan keindahan yang baru, keunggulan dan substansi untuk hidup, maka kita akan tiba-tiba menemukan diri kita untuk me...

Peran Strategis Zakat

Gambar
“ Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku ”. (QS Al Baqarah: 43). Zakat tidak hanya memiliki makna ibadah, tetapi juga punya peran strategis dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat memiliki nilai ibadah, yakni sebagai bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah SWT melalui pengorbanan harta. Jika dilihat dari aspek sosial dan ekonomi, zakat menjadi media distribusi kekayaan antara mereka yang berkelebihan harta ( aghniya ) dan mereka yang kekurangan harta ( dhuafa ). Mengutip cendikiawan muslim, DR Yusuf Qardawi tentang pembangunan masyarakat lewat zakat. Pertama , zakat sebagai sarana memperbanyak jumlah pemilik harta dan mengubah keadaan sebagian besar manusia fakir dan miskin menjadi orang yang berkecukupan. Jadi, tujuan utama zakat bukan sekadar memerangi kefakiran dan kemiskinan dengan bantuan sementara waktu. Pada Pasal 27 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebu...