Header Ads

test

Peran Strategis Zakat

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. (QS Al Baqarah: 43). Zakat tidak hanya memiliki makna ibadah, tetapi juga punya peran strategis dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat.

Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat memiliki nilai ibadah, yakni sebagai bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah SWT melalui pengorbanan harta.

Jika dilihat dari aspek sosial dan ekonomi, zakat menjadi media distribusi kekayaan antara mereka yang berkelebihan harta (aghniya) dan mereka yang kekurangan harta (dhuafa).

Mengutip cendikiawan muslim, DR Yusuf Qardawi tentang pembangunan masyarakat lewat zakat.

Pertama, zakat sebagai sarana memperbanyak jumlah pemilik harta dan mengubah keadaan sebagian besar manusia fakir dan miskin menjadi orang yang berkecukupan. Jadi, tujuan utama zakat bukan sekadar memerangi kefakiran dan kemiskinan dengan bantuan sementara waktu.

Pada Pasal 27 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Hal itu dilakukan apabila kebutuhan dasar para mustahik (golongan penerima zakat) telah terpenuhi.

Kedua, zakat merupakan sarana untuk menghilangkan sifat meminta-minta atau mental mengemis. Terkadang, kemiskinan yang terjadi bukan karena orang miskin malas bekerja, melainkan lebih disebabkan kebijakan pemerintah yang keliru hingga mereka jadi pengangguran dan jatuh miskin.

Langkah untuk mengatasi pengangguran yaitu dengan mempersiapkan pekerjaan yang sesuai bagi penganggur. Ini merupakan kewajiban pemerintah. Islam mewajibkan bekerja terhadap orang yang mampu dan kuat. Namun, hendaklah diberi fasilitas padanya untuk memperoleh pekerjaan itu.

Fungsi zakat dalam masalah itu sangat jelas, yakni diberikan kepada kaum miskin pengangguran sehingga bisa menjadi modal kerja bagi mereka. Sebagian zakat juga bisa dipergunakan untuk membiayai pelatihan kerja bagi mereka.

Ketiga, zakat menjadi sarana untuk menanggulangi bencana, termasuk pengobatan orang sakit. Saat ini ada banyak rumah sakit berteknologi canggih tetapi tidak bisa dijangkau kaum fakir miskin.

Berkaitan dengan hal itu, dana zakat boleh digunakan untuk pengobatan fakir miskin yang tengah sakit. Keempat, zakat menjadi sarana untuk menghilangkan sifat dengki dan permusuhan antar umat Islam.

Kelima, zakat untuk membantu mereka yang hidup di pengungsian. Tentu saja, untuk mewujudkan fungsi-fungsi itu dibutuhkan sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah.


Artikel oleh: Ustadz Adi Setiawan, Lc, MEI | Biro Kepatuhan Syariah PKPU | Email: ibnu_mustofa@yahoo.com



Tidak ada komentar