Bolehkah Memberikan Zakat Langsung ke Fakir Miskin?
Bolehkah membayar zakat langsung kepada fakir miskin, tetangga, atau orang yang minta-minta di jalanan? Prinsip yang paling utama dalam distribusi zakat adalah kepastian dari penerima manfaatnya, termasuk ke dalam kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Hal tersebut disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya: " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ". (QS At Taubah: 60) Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya didistribusikan untuk delapan golongan saja, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan). Kata “Far...