Mahar, Memberi dengan Penuh Keikhlasan
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (keikhlasan). Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS An-Nisa: 4)
Salah satu bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita adalah pemberian maskawin atau mahar saat menikahinya. Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.
Di zaman jahiliyah dulu, seorang wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki, sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya.
Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita. Islam menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada tingkat keqowaman suami atas istri. Juga akan menguatkan hubungan pernikahan itu yang pada gilirannya akan melahirkan sakinah, mawadah dan rahmah.
Lalu pertanyaannya, berapa nilai mahar yang diberikan? Meskipun dikalangan ulama fiqhiyah berbeda pendapat tentang nilai mahar yang harus diberikan, namun demikian sebagian ulama lainnya mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bisa jadi karena kenyataannya bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sebagian dari mereka kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Maka berapakah harga mahar yang harus dibayarkan seorang calon suami kepada calon istrinya sangat ditentukan dari kemampuannya atau kondisi ekonominya. Maka Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir kurma, jasa mengajarkan bacaan alqur'an atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridha dan rela atas mahar itu.
Demikian pula dalam batas maksimal tidak ada batasannya sehingga seorang wanita juga berhak untuk meminta mahar yang tinggi dan mahal jika memang itu kehendaknya. Tak seorangpun yang berhak menghalangi keinginan wanita itu bila dia menginginkan mahar yang mahal.
Meskipun demikian, tentu saja tetap lebih baik jika tidak memaharkan harga mahar. Karena Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist: Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)
>>> Selamat menempuh hidup baru untuk kawan, saudara, sahabat kami: “Arif Rahman (Arif) dan Sri Mulyani (Yani)” yang telah melangsungkan akad nikah dan walimatul ‘urusy di Aula Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Jl Cibalagung No.1 Bogor, Jawa Barat.
Salah satu bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita adalah pemberian maskawin atau mahar saat menikahinya. Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.
Di zaman jahiliyah dulu, seorang wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki, sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya.
Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita. Islam menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada tingkat keqowaman suami atas istri. Juga akan menguatkan hubungan pernikahan itu yang pada gilirannya akan melahirkan sakinah, mawadah dan rahmah.
Lalu pertanyaannya, berapa nilai mahar yang diberikan? Meskipun dikalangan ulama fiqhiyah berbeda pendapat tentang nilai mahar yang harus diberikan, namun demikian sebagian ulama lainnya mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bisa jadi karena kenyataannya bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sebagian dari mereka kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Maka berapakah harga mahar yang harus dibayarkan seorang calon suami kepada calon istrinya sangat ditentukan dari kemampuannya atau kondisi ekonominya. Maka Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir kurma, jasa mengajarkan bacaan alqur'an atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridha dan rela atas mahar itu.
Demikian pula dalam batas maksimal tidak ada batasannya sehingga seorang wanita juga berhak untuk meminta mahar yang tinggi dan mahal jika memang itu kehendaknya. Tak seorangpun yang berhak menghalangi keinginan wanita itu bila dia menginginkan mahar yang mahal.
Meskipun demikian, tentu saja tetap lebih baik jika tidak memaharkan harga mahar. Karena Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist: Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)
>>> Selamat menempuh hidup baru untuk kawan, saudara, sahabat kami: “Arif Rahman (Arif) dan Sri Mulyani (Yani)” yang telah melangsungkan akad nikah dan walimatul ‘urusy di Aula Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Jl Cibalagung No.1 Bogor, Jawa Barat.

Komentar
Posting Komentar